NAMA : FITRIA KURNIAWATI
KELAS : 4 KA 17
NPM : 10108836
TUGAS : Etika & Profesionalisme TSI # KE 4
KEJAHATAN
DI BIDANG TI
1.
Pengertian
Kejahatan Di Bidang TI (Cybercrime)
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan
teknologi internet. Dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
2. Karakteristik Unik dari Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
3. Jenis Cybercrime Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
systemjaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
daripemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Probing dan Port
Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.Aktivitas
“Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servisapa
saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang sesuatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggapmelanggar hokum atau mengganggu ketertiban
umum.
3. Penyebaran Virus Secara
Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkaliorang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus inikemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love
You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumenpenting
yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and
Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran.Selanjutnya, sabotage and extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data,program computer atau system jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkancomputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai terror yang
ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata
pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and
Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain namaperusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaantersebut
dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengannama
domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang palingsering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahatau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
4. Berdasarkan
Motif Kegiatannya
1.Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
hanya sebagaisarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah
Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup
sulitmenentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya
terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
5. Berdasarkan Sasaran
Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atauindividu yang memiliki
sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara
lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2.
Menyerang Hak Milik (Against Property) Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik oranglain.
Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.
Menyerang Pemerintah (Against Government) Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyeranganterhadap
pemerintah
6. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
7. Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap
Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara
8. Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan social dan politik
yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai
politik dengan tujuan untuk mengacaukan
keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya
situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral
bangsa.
9. Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2.Kerjasama internasional
c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral