Peraturan dan Regulasi UU No. 36
tentang Telekomunikasi
Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang
Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;
- Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik
lainnya;
- Alat telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
- Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio
adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
radio;
- Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi
dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
- Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Pelanggan adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan
kontrak;
- Pengguna adalah
pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggara
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan
jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan
telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya
di bidang telekomunikasi.
ASAS DAN TUJUAN
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Selanjutnya,
Telekomunikasi juga diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Menurut
saya berdasarkan UU tersebut tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat
batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi
informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan
kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
selain itu dengan telekomunikasi juga dapat mencerdaskan masyarakat bangsa Indonesia
dan sebagai alat pemersatu bangsa.
http://albarsugiyanto.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no36.html

0 komentar:
Posting Komentar