tugas Etika & Profesionalisme TSI #

Sabtu, 14 April 2012


NAMA             : FITRIA KURNIAWATI
KELAS             : 4 KA 17
NPM                : 10108836
TUGAS            : Etika & Profesionalisme TSI #  KE 4

KEJAHATAN DI BIDANG TI

1.        Pengertian Kejahatan Di Bidang TI (Cybercrime)
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
2. Karakteristik Unik dari Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
3. Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu systemjaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan daripemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Probing  dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servisapa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggapmelanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkaliorang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus inikemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumenpenting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking 
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkancomputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet.
7. Carding 
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking 
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting 
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain namaperusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaantersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengannama domain orang lain.
10. Hijacking 
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang palingsering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintahatau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

4. Berdasarkan Motif Kegiatannya
1.Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagaisarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

5. Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atauindividu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

2. Menyerang Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik oranglain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

3. Menyerang Pemerintah (Against Government) Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyeranganterhadap pemerintah

6. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
    a. Kemajuan Teknologi Informasi
    b. Sumber Daya Manusia
   c. Komunitas Baru

7. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara

8. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
9. Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum

b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2.Kerjasama internasional

c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral




0 komentar:

Posting Komentar

...:: SeLamaT daTang di bLog MpiT ::... Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino