TUGAS KE 3 UU 36
Rabu, 21 Maret 2012
Peraturan dan Regulasi UU No. 36
tentang Telekomunikasi
Peraturan dan Regulasi pada UU No. 36 tentang
Telekomunikasi dapat dijelaskan sebagai berikut;
- Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik
lainnya;
- Alat telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
- Sarana dan
prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio
adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
radio;
- Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi
dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
- Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Pelanggan adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan
kontrak;
- Pengguna adalah
pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggara
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan
jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan
telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya
di bidang telekomunikasi.
ASAS DAN TUJUAN
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Selanjutnya,
Telekomunikasi juga diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Menurut
saya berdasarkan UU tersebut tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat
batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi
informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan
kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
selain itu dengan telekomunikasi juga dapat mencerdaskan masyarakat bangsa Indonesia
dan sebagai alat pemersatu bangsa.
http://albarsugiyanto.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no36.html
Tugas ke 2 IT FORENSIK
Kamis, 15 Maret 2012
NAMA : FITRIA KURNIAWATI
KELAS : 4 KA 17
NPM :10108836
TUGAS : KE-2 IT FORENSIK
IT FORENSIK
Menurut
Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah
cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan
yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi,
analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
Secara umum IT
forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat). IT forensic bertujuan untuk
mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan
sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tools atau
perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data.
Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive,
serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT
forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi
hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni
seperti :
• Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
• memory RAM antara (1-2 GB),
• hub.sitch atau LAN, serta
• Laptop khusus untuk forensic
workstations. Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan
memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
• Write-Blocking Tools untuk
memproses bukti-bukti
• Text Search Utilities
(dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
• Hash Utility ( MD5sum)
berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari
file digital.
• Forensic Acqusition tools
(encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal,
investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
• Spy Anytime PC Spy digunakan
untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website
logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah CHIP:
1. Pengumpulan data.
Pengumpulan data bertujuan untuk meng identifikasi
berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat
terhimpun dengan baik.
2. Pengujian,
Pengujian mencakup proses penilaian dan
meng-ekstrak berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan.
Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature
sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi,
enkripsi, dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi
file, mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.
3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan
menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang
berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan
sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sangat
dimungkinan kan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti
identifikasi user atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak
langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua
komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang
terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga
perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus
cybercrime. Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat
dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan
kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer
forensik adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung
implementasi hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang
disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak
akan dapat berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain.
Dalam hal ini computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai
bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.
Kesimpulan yang saya ambil dari artikel
diatas yaitu IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta
dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). IT forensic juga
mempunyai tujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden /
pelanggaran keamanan sistem informasi. Tools atau perangkat forensic adalah
perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk
mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan
memecahkan enkripsi.
TUGAS KE 1, ETIKA
Kamis, 08 Maret 2012
NAMA : FITRIA KURNIAWATI
KELAS : 4 KA 17
NPM : 10108836
TUGAS : ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI #
Pengertian Etika, dan Moral
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
1.1
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia
mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu
dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
1.2
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan
buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang
berlaku.
1.3
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat
Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham
Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme,
Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme,
Aliran Komunisme.
Kriteria perbuatan baik atau
buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang
pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik
dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas
disini.
2.
PENGERTIAN
PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
2.1
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu
bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat
dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga
punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
2.2
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari
jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- Suatu teknik intelektual.
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis.
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan.
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar
anggotanya.
- Pengakuan sebagai profesi.
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan
yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- Hubungan yang erat dengan profesi lain.
2.3
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli
profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok
dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan
menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada
umumnya.
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar-standar etika membiarkan profesi
menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat
melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
- Standar-standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati
kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah
tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya.
3. PENGERTIAN
MORAL
Istilah
Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang
sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’,
maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata
tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau
arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’
adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya
bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa
Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak
bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan
norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa
pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai
dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’
(dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan
‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu
perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan
tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang
berkenaan dengan baik dan buruk.
Sumber:
http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/01/pengertian-profesi/
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/02/27/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas-profesi/
Langganan:
Komentar (Atom)
...:: SeLamaT daTang di bLog MpiT ::... Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino



