BAB 5 ISD

Senin, 18 Oktober 2010

ILMU SOSIAL DASAR

Kelompok 6.

BAB V

1) Pengertian warga Negara?

  • warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air.
  • warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu

Warga Negara Indonesia

  • Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  • Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945)
  • Undang-undang yang mengatur tentang warga Negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958
  • Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 , (warisan Belanda) yaitu;
      • Golongan Eropa,
      • Golongan Timur Asing,
      • Golongan Bumiputra atau Pribumi

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

2) Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :

v Syarat Primer :

· 1. Terdapat Rakyat

· 2. Memiliki Wilayah

· 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat

v Syarat Sekunder :

· 1. Mendapat pengakuan Negara lain

Negara merupakan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Kewarganegaraan Indonesia

  • Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga Negara Indonesia ; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ; kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan; syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas
  • Undang undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga Negara)

Kedudukan warga Negara dalam Negara

  • Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan Negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
  • Sebagai warga Negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
  • Secara teori, status warga Negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
  • Peran (role) warga Negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000) .

Peran warga Negara

  • Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peran aktif merupakan aktivitas warga Negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
  • Peran positif merupakan aktivitas warga Negara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Peran negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi

Hak dan kewajiban WNI:

  • Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan Negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
  • Hubungan antara warga Negara dengan Negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
  • Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
  • Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga Negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
  • Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap Negara, dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

Hak dan kewajiban Negara Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara.

  • Hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap Negara.
  • Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban Negara memberi kebebasan beribadah.
  • Beberapa contoh hak Negara adalah hak Negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak Negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

...:: SeLamaT daTang di bLog MpiT ::... Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template for Bie Blogger Template Vector by DaPino