kelas: 3 ka 17
npm : 10108836
tugas: b.indonesia
laporan kegiatan
Tema : Pemaparan Materi Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh : Ibu Ratnawati Tahir
Assalamu Alaikum Wr.Wb, selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua. Pada kesempatan ini saya diberikan kepercayaan oleh panitia untuk membawakan materi ”Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa”. Sebelum saya masuk pada inti topik materi ini, sekilas saya jelaskan “Bagaimana Cikal Bakal Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Baru?”. Reformasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Barru muncul dengan adanya komitmen antara Bank Dunia dengan Pemerintah Daerah Sejak Pemerintah Daerah menyatakan diri ikut sebagai peserta Proyek USDRP. Proyek Urban Sector Development Reform Project (USDRP) meliputi dua cakupan, yakni investasi (Sub Proyek Pasar Pallanro, Pasar Mangkoso dan Pasar Pekkae) dan non investasi (Program reform). Kabupaten Barru dinyatakan diterima sebagai peserta USDRP ketika menyatakan kesiapannya untuk mereform diri di tubuh Pemerintah Daerah. Itulah sekilas project USDRP dan sekarang kita kembali ke topik materi Reformasi Pembaharuan Pengadaan Barang dan Jasa.
Tujuan Reformasi PBJ yaitu: (1) tercapainya profesionalisme dalam fungsi pengadaan dan berkurangnya persepsi masyarakat akan terjadinya tindak KKN dalam pengadaan, (2) berkurangnya keterlambatan/penundaan dalam proses pengadaan (3) peningkatan system informasi pengadaan, (3) melaksanakan audit internal Pemerintah Daerah untuk seluruh kegiatanpengadaan (4) melaksanakan analisis kecenderungan (trend) harga dan kualitas.
Substansi Reform PBJ yaitu: (1) pembaharuan kelembagaan, (2) pembaharuan regulasi, (3) peningkatan sistem informasi pengadaan, (4) perbaikan sistem pengendalian, audit dan sistem umpan balik (feed-back system), (5) pengembangan kapasitas jajaran staf yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Pengadaan Barang dan Jasa dapat kita lihat dari beberapa hal diantaranya; dari sisi profesionalisme dalam fungsi pengadaan indicator keberhasilannya adalah minimal dari PPK/PPTK panitia pengadaan dan staf Bawasda memiliki sertifikat pengadaan nasional, minimal 75% keluhan/sanggahan dalam pengadaan dapat diselesaikan secara efisien dan tepat waktu, mekanisme sanksi telah diterapkan dan terdapat dokumen lelang standar yang digunakan oleh seluruh SKPD. Indikator berikutnya adalah efisiensi dan ketepatan waktu dalam proses pengadaan, dapat dilihat dari informasi tentang lamanya waktu proses/tahap evaluasi penawaran dipublikasikan secara luas dan minimal 75% dari tahapan evaluasi penawaran dapat diselesaikan tepat waktu. Indikator selanjutnya adalah pelaksanaan audit internal kegiatan pengadaan, diukur dari dilakukannya audit internal Bawasda dan hasilnya dipublikasikan dalam laporan berkala audit Bawasda. Indikator terakhir adalah pelaksanaan analisis tren harga dan kualitas PBJ, yakni terdapatnya informasi tentang kecenderungan harga satuan pekerjaan fisik, harga barang dan kualitas pekerjaan fisik/ pengadaan barang dan dipublikasikan dalam bulletin pengadaan.
Pembaharuan kelembagaan sebagai berikut :
• Penunjukan PAU. Syarat : Anggota yang terlibat/berpartisipasi dalam PAU tidak boleh terlibat sebagai Panitia Pengadaan di SKPD lainnya, Revisi Perda tentang SOTK, untuk memasukkan fungsi PAU ke dalam salah satu Tupoksi Badan/Dinas/instansi teknis terkait lainnya di Pemda (PP 41/2007) Anggaran APBD untuk operasionalisasi PAU Tupoksi PAU adalah:
- melakukan kerjasama dengan LKPP;
- memimpin dan melakukan koordinasi pembaharuan pengadaan
- memberikan pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa kepada SKPD lain
- mengawasi, memonitor dan melaporkan praktik-praktik PBJ
- mempublikasikan Buletin Pengadaan yang terbit Triwulanan
-Penyusunan dan pemeliharaan database pengaduan/sanggahan pengadaan dan pengaduan masyarakat, termasuk tindaklanjut penanganan penyelesaian beserta penerapan sanksinya.
- Melakukan analisis trend harga dan kualitas yang dihasilkan dari pengadaan barang/jasa konstruksi.
- mempublikasikan Buletin Pengadaan secara Triwulanan
pembaharuan Regulasi PBJ dapat kita lihat berikut ini :
Penerbitan SK/Peraturan Walikota/Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pelaksanaan Keppres No. 80 tahun 2003 dan peraturan perubahannya, dgn subtansi min. sbb:
– penggunaan dokumen lelang standar untuk pengadaan di daerah
– pemberlakuan mekanisme pencatatan dan penanganan keluhan/sanggahan
– pemberlakuan sanksi dan publikasi penerapan sanksi yang terkait dengan kecurangan / penyimpangan dalam pengadaan.
– menghilangkan sistem prakualifikasi untuk kontrak-kontrak kecil yang bernilai ≤ Rp. 50 Milyar dan melakukan sistem pasca kualifikasi;
– mencabut peraturan yang membatasi pelelangan hanya diperuntukkan bagi peserta yang terdaftar di wilayah yang bersangkutan, dan membuka informasi pelelangan seluas-luasnya untuk mendapatkan peserta yang berkualitas;
– staf yang terlibat dalam pengambilan keputusan / tindakan / monitoring pengadaan harus yang bersertifikat/terlatih termasuk PPK, panitia pengadaan dan juga staf Bawasda yang terlibat dalam audit pengadaan;
– Harus dipublikasikannya hasil evaluasi penawaran termasuk nama pemenang, nilai kontrak dan nama paket kegiatan
Peningkatan Sistem Informasi Pengadaan diantaranya; Publikasi Buletin Pengadaan dan Pengembangan e-procurement. Substansi Buletin Pengadaan yang terbit Triwulanan, minimal mencakup :
• daftar pemenang kontrak, nama pemenang, lingkup pekerjaan dan nilai kontrak;
• rencana pengadaan untuk tiap unit kerja/SKPD
• daftar lamanya waktu untuk proses evaluasi penawaran untuk setiap paket kontrak dibandingkan dengan perioda validitas penawaran;
• laporan kemajuan proyek untuk seluruh proyek
• daftar status penanganan keluhan/sanggahan dan sanksi yang dikenakan.
• Harga satuan dan trend harga satuan yan telah termonitor, dan trend dari komponen-komponen utama kontrak pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang;
• Daftar kontrak untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan kualitas barang/jasa/ pekerjaan konstruksi yang dihasilkan, khususnya untuk tahun fiskal yang yang sedang berjalan
• Hasil survey tahunan terhadap rekanan & masyarakat
Perbaikan Sistem Pengendalian, Audit dan Sistem Umpan Balik dilakukan dengan: memonitor harga satuan dalam dokumen kontrak, pelibatan minimal satu orang perwakilan masyarakat dalam proses evaluasi penawaran, mengurangi keterlambatan dalam proses pengadaan, melakukan survey tahunan terhadap rekanan & masyarakat, serta Pemberdayaan Bawasda. Pengembangan Kapasitas Jajaran Staf yang Terlibat dalam PBJ dilakukan dengan mengkaji kebutuhan pelatihan bagi stafnya dan pengembangan kelembagaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan, audit dan perumusan kebijakan pengadaan, bekerjasama dengan LKPP untuk mengadopsi program pelatihan nasional untuk berbagai kelompok sasaran. Saya kira ini saja yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, sekian dan terima kasih.
Wassalamu alaikum wr.wb.
sumber: http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:TxNKAicxUnQJ:www.usdrp-indonesia.org/file /downloadContent/339.doc+laporan+kegiatan+acara&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgPiup-h7P4RA-VNTmchGeBp5-EUZ1VPumkWWsg24CJ9w0LICq13sGkRQbTy-Ueu1qGh27UJK5KaENliKUDP21oIFPipL6RVO6Xa9xRvQziS_KyjK_HtqYCaL-YvqHnxDc1dldx&sig=AHIEtbRlobcbZpLEasDosYNW_BaVN8TgSQ